RotasiWarta,Com, MUBA - Pelaksanaan pekerjaan cor beton jalan penghubung kabupaten Muba menuju Pali, menghambat pengguna jalan sehingga sempat terjadi penumpukan kendaraan baik dari arah Sekayu maupun sebaliknya, selain itu juga para pekerja tidak ada yg menggunakan APD.
Seharusnya pelaksana kegiatan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu namun juga harus menerapkan prinsip keselamatan kerja dengan baik demi keamanan dan kenyamanan di lingkungan kerja yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa dan pemberi kerja. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta pasal 86 dan 87 undang undang no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan yg mengatur hak pekerja terkait K3, PP no 50 tahun 2012, Permenaker No 8 Tahun 2010, permen PU no 10 tahun 2021.
Meski telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun tampaknya beberapa perusahaan masih mengenyampingkan penerapan K3 ini,salah satunya PT. Karya Duta Mandiri Sejahtera.
Seperti dalam pengerjaan pelaksanaan konstruksi "Rekonstruksi Jalan Sekayu - BTS kabupaten Pali, tepatnya di wilayah kelurahan Soak Baru kecamatan Sekayu kabupaten Musi banyuasin, yang menggunakan anggaran
Dana APBD provinsi Sumatera selatan. Tahun Anggaran 2025. Sebesar. 15.937.000.000.00. (Lima belas miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta rupiah)
Terlihat pada Selasa (9/08/2025) sejumlah pekerja yang sedang mengerjakan pengecoran jalan penghubung antar kabupaten sama sekali tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Bahkan atribut K3 juga tidak terlihat.
Saat di konfirmasi oleh awak media kepada salah satu yang mengaku pengawas lapangan bernama Yanto, beliau mengutarakan bahwa "dalam pengerjaan proyek tersebut kalau mau mencari kesalahan, jelas ada dan silahkan diberitakan, akan saya hadapi", tutur Yanto,(TIM)
Posting Komentar untuk "DI DUGA KEJAR TARGET KONTRAKTOR ABAIKAN KENYAMANAN PENGGUNA JALAN DAN K3 PARA PEKERJA"