RotasiWarta,Com,MUBA - Rapat mediasi antara PT Ghutrie Pecconina Indonesia (GPI) dan masyarakat Desa Karang Anyar yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menghasilkan empat keputusan penting terkait polemik penutupan Sungai Lengaran Ilir, Kamis (13/11/25).
Rapat mediasi dipimpin oleh Asisten Satu Ardiansyah SE MM Ph D CMA. Pertemuan ini digelar sebagai upaya menyelesaikan keluhan warga yang terdampak dan memastikan tata kelola lingkungan berjalan sesuai aturan.
Dikatakan Ardiansyah, Poin-poin hasil keputusan resmi rapat mediasi diantaranya, PT GPI Wajib Membuka Sungai Lengaran Ilir dalam waktu 2 Minggu.
"PT GPI disepakati untuk segera membuka kembali aliran Sungai Lengaran Ilir sesuai petunjuk teknis (juknis). Proses pembukaan sungai maksimal dilakukan dalam waktu 14 hari sejak rapat mediasi dilaksanakan," ujarnya.
Kemudian poin kedua Pemkab Muba akan bentuk tim kajian dampak lingkungan."Pemkab Muba akan membentuk tim khusus untuk melakukan kajian terhadap dampak lingkungan yang timbul akibat penutupan aliran sungai. Kajian ini diharapkan menjadi dasar pengambilan keputusan lanjutan demi menjaga keseimbangan lingkungan dan kepentingan masyarakat," ungkap Ardiansyah.
Selanjutnya, Pemkab Muba akan melakukan peninjauan lapangan dipimpin Dinas Lingkungan Hidup.
"Dalam rangka memastikan pelaksanaan teknis di lapangan, disepakati akan dilakukan peninjauan langsung oleh tim teknis. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muba ditunjuk sebagai leading sector dalam pelaksanaan pengecekan, verifikasi, dan dokumentasi kondisi aliran sungai serta dampak di wilayah sekitar," jelas Ardiansyah.
Lebih lanjut melalui bagian hukum Setda Muba segera terbitkan SK Satuan Tugas guna penyelesaian permasalahan antara PT GPI dan Masyarakat Desa Karang Anyar.
"Untuk memperkuat proses penyelesaian permasalahan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Muba diberi mandat untuk segera menerbitkan Surat Keputusan pembentukan Satuan Tugas. Satgas ini akan mengawal seluruh proses mulai dari kajian, pengawasan hingga finalisasi penyelesaian permasalahan sungai," terang Ardiansyah.
Ditegaskan Ardiansyah, Pemerintah Kabupaten Muba menegaskan komitmennya untuk memastikan proses berjalan transparan, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Sementara itu Ketua Barikade 98 Muba Boni mengatakan, dengan adanya empat keputusan tersebut, masyarakat Desa Karang Anyar berharap pemulihan fungsi Sungai Lengaran Ilir dapat segera direalisasikan, sekaligus menghindari dampak lingkungan yang lebih luas.
"Mudah-mudahan permasalahan ini cepat selesai, kita sama-sama kawal sampai tuntas seluruh permasalahan antara PT GPI dan masyarakat desa karang anyar," tegas Boni singkat.(End)


Posting Komentar untuk "Hasil RDP PT. Ghutrie Peconina Indonesia Wajib Membuka Kembali Sungai Lengaran Ilir Dalam Waktu 2 Minggu"