RotasiWarta,Com, MUBA— Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Musi Banyuasin, Hendra Imron, kembali menyoroti lambannya atau tidak ada penanganan dari aparat penegak hukum (APH) terhadap insiden kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang terjadi beberapa waktu lalu di Kecamatan Keluang,Kabupaten Musi Banyuasin.
Dari Penelusuran IWO Muba mengungkapkan bahwa aktivitas penyulingan yang terbakar tersebut diduga berada di bawah naungan sebuah koperasi yang mengklaim kegiatan itu. Namun, temuan terbaru justru menunjukkan bahwa koperasi tersebut tidak terdaftar dalam basis data resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin serta tidak berada di bawah binaan Dinas Koperasi dan UMKM Muba.
Fakta tersebut diperkuat oleh surat resmi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Muba Nomor: B-500.3.2./654/KOP.UKM/2025, yang menyatakan bahwa nama koperasi INKOTANI PERINDO yang disebut-sebut menaungi aktivitas Ilegal refinery tersebut tidak tercatat sebagai koperasi aktif di MUBA maupun di bawah binaan dinas Koperasi UMKM MUBA.
“Jika koperasi tersebut tidak terdaftar, lalu bagaimana bisa ia mengaku menaungi aktivitas yang Jelas melanggar hukum? Ini bukan hanya soal ilegal refinery, tetapi juga soal legalitas kelembagaan. APH harus menindak lanjuti temuan ini,” ujar Hendra, kamis (27/11/2025).
Ia menilai bahwa lemahnya pengawasan antar instansi membuat aktivitas penyulingan minyak ilegal seolah mendapat ruang aman untuk beroperasi. Hendra meminta APH membuka secara terang benderang pihak-pihak yang terlibat maupun oknum yang diduga memberikan perlindungan.
“Surat dari Dinas Koperasi sudah jelas. Koperasi itu tidak ada dalam daftar resmi. Maka penyelidikan harus lebih serius, bukan hanya soal kebakaran, tetapi juga soal siapa yang bermain di balik nama koperasi tersebut,” tegasnya.
Hendra menegaskan bahwa IWO Muba akan terus mengawal kasus ini dan menuntut adanya transparansi dari APH, termasuk tindak lanjut atas surat resmi dari instansi teknis terkait.(Team)


Posting Komentar untuk "Surat Resmi Dinas Koperasi Muba Buka Fakta Koperasi Inkotani Perindo Tidak Terdaftar Jelas APH Muba Harus Tindak Tegas Jelas Merugikan Keuangan Daerah"