RotasiWarta,Com,MUBA – Aktivitas pertambangan batu bara PT Bacin Coal Mining (PT BCM) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Banyuasin mulai mendapat sorotan dari masyarakat dan tim media. Sejumlah temuan awal di lapangan mengindikasikan adanya potensi persoalan pengelolaan lingkungan hidup serta pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan instansi terkait.
Berdasarkan hasil pengumpulan data tim media pada Senin, (19 Januari 2026),PT BCM diketahui menjalankan aktivitas pertambangan di wilayah tujuh desa, meliputi lima desa di Kecamatan Tanjung Agung Raya, Kabupaten Musi Banyuasin, serta Desa Paldas dan Desa Taja Indah, Kabupaten Banyuasin. Perusahaan ini dilaporkan mulai beroperasi sejak tahun 2023, dengan aktivitas penambangan yang berlangsung lebih intensif sejak akhir tahun 2024.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah satu pemegang saham PT BCM merupakan purnawirawan TNI, dengan struktur manajemen yang mencantumkan inisial C sebagai direktur perusahaan. Kantor pusat PT BCM beralamat di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Jakarta, sementara kantor site operasional berada di Kecamatan Lais.
Di balik aktivitas operasional tersebut, muncul sejumlah indikasi awal terkait pengelolaan lingkungan. Tim media memperoleh informasi bahwa sistem pengelolaan limbah tambang diduga belum sepenuhnya memenuhi standar baku mutu lingkungan. Kolam penampungan limbah dilaporkan belum memenuhi standar teknis, sementara penanganan air limpasan tambang diduga hanya dilakukan secara sederhana.
Praktik tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas lingkungan, khususnya badan air di sekitar wilayah operasional tambang. Informasi ini masih memerlukan verifikasi teknis, uji laboratorium, serta pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Selain aspek lingkungan, pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT BCM juga menjadi perhatian. Berdasarkan keterangan sejumlah sumber dan data yang dihimpun, desa-desa terdampak dilaporkan menerima alokasi dana PPM dalam jumlah terbatas, namun pelaksanaan kegiatan pemberdayaan di lapangan dinilai belum dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Terdapat dugaan ketidaksesuaian antara laporan PPM dengan kondisi faktual di lapangan, sehingga diperlukan audit dan evaluasi menyeluruh oleh instansi terkait guna memastikan pelaksanaan PPM benar-benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan.
Temuan lain yang juga menjadi sorotan adalah status perizinan pelabuhan dan stockpile PT BCM. Informasi yang diperoleh menyebutkan adanya indikasi belum lengkapnya dokumen lingkungan, seperti AMDAL atau UKL-UPL, khususnya untuk fasilitas penunjang tambang tersebut.
Selain itu, terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan aliran limbah dari area stockpile yang berpotensi masuk ke Sungai Musi. Sungai Musi merupakan sumber kehidupan masyarakat serta bagian penting dari ekosistem Sumatera Selatan. Informasi ini masih bersifat dugaan awal dan memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan lapangan dan kajian teknis oleh pihak berwenang.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta regulasi turunan di sektor pertambangan mineral dan batu bara.
Atas berbagai indikasi tersebut, pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, serta kementerian terkait didorong untuk segera melakukan audit lingkungan, verifikasi perizinan, dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PPM PT BCM.
Pengawasan yang tegas dinilai penting guna memastikan bahwa aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, tidak merusak lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Penegakan hukum yang konsisten juga diyakini dapat menciptakan iklim investasi yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bacin Coal Mining belum memberikan klarifikasi resmi atas sejumlah informasi yang disampaikan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada manajemen PT BCM sertai instansi terkait, sesuai hrg dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Team).


Posting Komentar untuk "Tambang PT BCM Disorot: Dugaan Masalah Lingkungan dan Ketidaksesuaian Program PPM, Pemerintah Diminta Turun Tangan"