Polsek Bayung Lencir berhasil Amankan tujuh tersangka pencurian kondensat minyak Milik PT PHE Jambi Merang

RotasiWarta,Com,MUBA - Polsek Bayung Lencir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) minyak kondensat milik PT PHE Jambi Merang.

Sebanyak tujuh tersangka diamankan berikut barang bukti, termasuk dua unit mobil yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, berdasarkan laporan resmi dari Kapolsek Bayung Lencir kepada Kapolres Musi Banyuasin.

Ia mengungkapkan, peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB di jalur pipa KP 15 SKN/NGF, Dusun IV Kampung Sawah, Desa Mendis Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

"Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi, Polsek Bayung Lencir meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan melalui gelar perkara," ungkap Hutahaean.

Ketujuh tersangka berhasil diamankan dan kini ditahan di Polsek Bayung Lencir untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan yang dalam hal ini ialah korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp108.030.000," ujarnya.

Hutahaean menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku melakukan pencurian dengan cara mengebor pipa minyak kondensat, kemudian memasang klem (clamp valve) untuk mengalirkan minyak keluar dari pipa. Minyak tersebut selanjutnya ditampung menggunakan terpal, lalu dipindahkan ke mobil untuk diangkut.

Tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR(37), SR(40), BA(29), EH(36), AA(31), Am(30), DATY(25). Yang mana, seluruhnya merupakan warga Kabupaten Musi Banyuasin dan berprofesi sebagai petani.

"Dari hasil pemeriksaan, ketujuh tersangka mengakui perbuatannya dengan peran berbeda-beda, mulai dari mencangkul tanah di sekitar pipa, melubangi pipa, memasang valve, memantau situasi, hingga memuat minyak kondensat ke dalam kendaraan," jelasnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu set clamp valve, selang 1¼ inci sepanjang 50 meter, terpal ukuran 8x12 meter, satu unit Daihatsu Granmax BG 8174 DS berisi 1.000 liter minyak kondensat, satu unit Daihatsu Granmax tanpa nomor polisi.

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana Baru juncto Pasal 591 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau pertolongan jahat.

Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

AKP S. Hutahaean mewakili Kapolsek Bayung Lincir AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Muba dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana dalam Operasi Pekat Musi 2026.

"Dalam hal ini, kami mewakili Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo mengimbau, agar masyarakat untuk bisa menghubungi Call Center 110 jika membutuhkan kehadiran Polisi Cepat"tutupnya.(Red).

Posting Komentar untuk "Polsek Bayung Lencir berhasil Amankan tujuh tersangka pencurian kondensat minyak Milik PT PHE Jambi Merang"

&>