RotasiWarta,Com,MUBA - Bertahun-tahun menjadi imbas limbah perusahaan dan aktifitas Ilegal, warga Kecamatan Keluang layangkan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum pencemaran lingkungan PT Hindoli Cargill ke Pengadilan Negeri Sekayu, Senin (09/03/2026).
Maulana Ishak SHut Melalui Dua Kuasa Hukumnya, Dr Wandi Subroto SH MH dan Aan Adi Kusumo SH menuntut ganti rugi dan penutupan aktifitas perusahaan dan limbah tambang Ilegal dikawasan perkebunan kelapa sawit PT Hindoli.
Laporan pihak Advokat Khusus Lingkungan Hidup diterima oleh Pengadilan Negeri Sekayu dengan nomor surat 11/Pdt.G/2026/PN.Sky.
Limbah perusahaan dan limbah tambang minyak Ilegal ini mengalir ke sungai hingga mengganggu dan membahayakan masyarakat sekitar.
Dr Wandi Subroto SH MH menegaskan, kliennya selaku pemilik lelang sungai yang mencakup Sungai Keluang hingga Hilir Sungai Petiduran meminta Pengadilan Negeri Sekayu mengambil langkah hukum tegas.
Menurutnya, bukan hanya faktor lingkungan yang terancam tetapi ekonomi masyarakat turut dipertaruhkan.
"Limbah produksi sawit mengalir langsung ke sungai yang membahayakan masyarakat dalam melakukan aktifitas pencarian ikan dan kebutuhan sehari-hari,"tegasnya.
Ia menambahkan, selain aktifitas perusahaan yang membahayakan, pihaknya menggugat PT Hindoli yang melakukan pembiaran terhadap Illegal Drilling yang jelasnya melanggar hukum.
"Kerusakan lingkungan yang diakibatkan Illegal Drilling menimbulkan polusi udara, pencemaran sungai dan mengganggu stabilitas ekosistem lingkungan,"sambungnya.
Sementara itu, Aan Adi Kusuma SH senada Dr Wandi Subroto SH MH, menyampaikan pihaknya menggugat berdasarkan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Hindoli yakni pencemaran lingkungan hidup.
"Gugatan yang dilayangkan berdasarkan acauan yang jelas sesuai pelanggaran hukum yang dilakukan termasuk pencemaran lingkungan hidup, kerusakan lingkungan hingga kerugian negara yang diakibatkan,"jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya menyebutkan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai hingga milyaran rupiah.
"Kami menggugat kerugian yang dialami klien kami dan masyarakat terutama kerugian negara yang mencakup aspek lingkungan yang dikangkangi perusahaan mencapai milyaran rupiah,"pungkasnya( Red)


Posting Komentar untuk "Buntut Pencemaran Lingkungan, Advokat Khusus Lingkungan Hidup Gugat PT Hindoli di Pengadilan Negeri Sekayu"